54 Kendaraan Bodong Terciduk, 33 Nunggak, Hasil Razia Pajak STNK di Jakarta Barat

Harryt MR - Rabu, 4 Maret 2020 | 21:00 WIB

54 Kendaraan Bodong Terciduk, 33 Nunggak, Hasil Razia Pajak STNK di Jakarta Barat (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Razia gabungan pengesahan pajak STNK digelar di Lingkar Luar Rawa Buaya Barat, Cengkareng, Jakarta Barat (4/3).

Tak hanya berhasil menjaring kendaraan yang menunggak pajak, petugas justru kedapatan menciduk kendaraan bodong, alias tak bersurat.

"Dari total 499 kendaraan yang dihentikan petugas, sejumlah 54 kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan,”

”Serta diantaranya 33 Kendaraan belum membayar pajak," ungkap Hawan Aries Bhirawa, Kepala Samsat Jakarta Barat.

Bapenda DKI Jakarta
54 Kendaraan Bodong Terciduk, 33 Nunggak, Hasil Razia Pajak STNK di Jakarta Barat

Selanjutnya dari 33 Unit kendaraan yang diketahui telah habis masa pajaknya, diarahkan untuk melakukan pembayaran di bus pelayanan Samsat Keliling yang disediakan di lokasi.

Namun 2 orang memilih untuk membuat surat pernyataan untuk segera melunasi.

"Potensi penerimaan Pajak Daerah dari kegiatan ini sebanyak Rp 123 juta," lanjut Hawan, dalam razia gabungan yang melibatkan Samsat bersama Satlantas Jakbar.

Razia gabungan ini tengah giat dilakukan oleh Samsat DKI Jakarta untuk menjaring kendaraan yang belum membayar pajak.