Otomotifnet.com - Merujuk data Organda, di seluruh Indonesia tercatat 90.127 perusahaan angkutan umum (orang dan barang) memiliki 426.660 armada.
Hal ini ditegaskan Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat.
Rinciannya, angkutan penumpang Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebanyak 346 perusahaan dengan 26.110 armada.
Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) atau travel 6 perusahaan (5.579 armada).
Angkutan pariwisata 1.112 perusahaan (18.200 armada), Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) 20.000 perusahaan (51.815 armada), taksi 113 perusahaan (53.268).
Baca Juga: Larangan Mudik Harus Dipatuhi, YLKI: Jangan Main Kucing-Kucingan
Dilanjut 40 ribu perusahaan angkutan kota (angkot) dengan 58.470 armada, dan 8.500 perusahaan angkutan lingkungan (angling) dengan 13.241 armada.
Sementara angkutan barang terdapat 20 ribu perusahaan dengan 199.977 armada.
“Kalkulasi kasar, jika seluruh angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) tidak beroperasi selama musim mudik lebaran, akan hilang pemasukan sekitar Rp 10,5 triliun,”
“Sekarang ini, aliran uang pemudik mengalir ke pengusaha angkutan pelat hitam,” ungkap Djoko, yang juga dikenal sebagai Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Semarang, Jateng.
Semoga pandemi bisa segera berlalu sehingga angkutan dapat beroperasi normal.