Otomotifnet.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memperpanjang dispensasi pengurusan perpanjangan SIM.
Dikarenakan sebelumnya disebutkan kalau perpanjangan SIM hanya berlaku hingga 29 Juni 2020.
Namun melihat jumlah pemohon yang sangat banyak yakni sejak 17 Maret yang masa berlakunya habis, maka masa dispensasi ditambah lagi.
"Ya.. hingga 31 Agustus 2020," tegas Kompol Lalu Hedwin, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: SIM atau STNK Jadi Jaminan Tilang, Gimana Jika Tak Diambil Tahunan?
Kompol Hedwin juga menyebutkan agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik dalam mengajukan perpanjangan SIM.
"Kami memahami kegelisahan warga. Pihak kepolisian akan tetap bekerja keras, namun memang ada keterbatasan kuota," bilangnya.
Untuk itu, pemiik yang sudah habis masa berlakunya pada 17 Maret hingga 29 Juni 2020 tetap bisa beroperasional tanpa ditilang.
"Ada kebijakan dari kepolisian tidak menilang. Mereka yang mengurus hingga 31 Agustus diperlakukan sebagai perpanjangan," tutupnya.