Uji Emisi Gratis di Jaktim Ditunda, Imbas Penerapan Kembali PSBB

Hendra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 12 September 2020 | 13:36 WIB

Ilustrasi. Kandungan Karbon Keluar dari Lubang Knalpot Saat Uji Emisi (Hendra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Berdasarkan jadwal, rencananya Dinas Lingkungan Hidup akan mengadakan uji emisi di Cililitan, Jakarta Timur pada hari Selasa 15 September.

Tapi kegiatan ini batal dilaksanakan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin, 14 September.

"Iya ditunda karena PSBB kembali diberlakukan " Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih.

Menurutnya penundaan ini karena akan diberlakukannya PSBB untuk menekan penularan pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pertamina Siap Menghapus BBM Oktan Rendah, Sepakat Dengan Pemerintah

Radityo Herdianto
Alat Uji Emisi Gas Buang Mobil Bengkel Nawilis Radio Dalam

Sebelumnya rencana uji emisi ini karena adanya aturan yang mewajibkan mobil pribadi yang melintas di DKI Jakarta wajib lolos uji emisi.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor disebutkan kendaraan pribadi harus lolos uji emisi.

Dalam pasal 17 disebutkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan disinsentif.

Yakni berupa bayar tarif parkir tertinggi menurut peraturan gubernur soal Tarif Layanan Parkir.