Jakarta Terapkan PSBB Ketat, SIKM di Jalan Tol Dipertanyakan, Ini Kata Korlantas

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 12 September 2020 | 15:00 WIB

Salah satu pos penyekatan di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan menyebut, aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) belum bisa diputuskan.

Namun terkait SIKM, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Yang jelas Korlantas akan selalu sinergi kuat dengan seluruh stake holder," kata Kombes Pol Rudi (12/9/2020).

Sekadar info, PSBB total akan kembali diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Lagi Mulai Senin 14 September 2020

Pemerintah Provinsi DKI telah mengatur beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan pada masa PSBB tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan kota penyangga terkait pembatasan pergerakan warga.

"Tentu mungkin ada pertanyaan bagaimana pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Idealnya kita bisa membatasi pada pergerakan keluar-masuk Jakarta hingga minimal. Tapi pada kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta (9/9/2020).

"Ini butuh koordinasi pemerintah pusat utamanya bidang perhubungan, juga dengan tetangga kita di Jabodetabek yang Insya Allah kita akan berkoordinasi terkait pelaksanaan fase penetapan yang akan kita lakukan di hari ke depan," imbuhnya.