Tarif Tol Jakarta-Cikampek Bakal Dinaikkan, Pengusaha Truk Beri Kritik Pedas

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 18 November 2020 | 17:05 WIB

Ilustrasi Operasi kendaraan muatan barang (overload) di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jagorawi (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Sekretaris Jenderal PPMTI Kyatmaja Lookman mengatakan rencana kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk golongan II, III, IV, dan V jenis truk itu terasa memberatkan terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Terkait kenaikan Tol ini justru hanya akan membebani masyarakat di tengah Covid-19 sehingga pendapatannya fix tapi ongkos Tol-nya naik," kata Kyatmaja saat dihubungi (18/11/2020).

Ia juga menyebut alasan kelancaran lalu lintas akibat beroperasinya tol layang menjadi dasar kenaikan tarif adalah tidak tepat karena belum seluruh armada beroperasi di masa pandemi sehingga mobilitas saat ini di Tol Jakarta-Cikampek belum sepenuhnya normal.

Baca Juga: Astra Tol Cipali Bangun Akses Menuju Bandara Kertajati, Beroperasi Tahun Depan

"Kemacetan yang enggak ada saat ini karena turunnya permintaan bukan karena tarif tol. Sekarang bukan masalah pelayanannya sekarang saja jalan tol masih banyak yang berlubang," tegasnya.

Sekadar informasi, PT Jasa Marga akan segera memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.

Dengan sistem integrasi, tarif Tol Jakarta-Cikampek naik sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh dari sebelumnya Rp 15.000 menjadi Rp 20.000.

Selanjutnya, para pengguna jalan tol akan dikenakan tarif terintegrasi kedua ruas jalan tol tersebut berdasarkan pembagian wilayah sesuai dengan golongan kendaraan yang berlaku.