Porsche Macan Dilepas Rp 2,45 Miliar, Pajak Tahunannya Berapa Puluh Juta?

Aries Aditya Putra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 20 November 2020 | 10:30 WIB

Porsche Macan 2.0 dengan pelek Macan Turbo (Aries Aditya Putra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Porsche Macan 2.0 meski menjadi varian entry level, tapi tetap saja memiliki harga fantastis.

Untuk pasar Indonesia, compact SUV asal Jerman ini dilepas Rp 2,45 miliar on the road Jakarta.

Dengan banderol segitu, kira-kira pajak tahunan yang mesti dibayarkan pemiliknya berapa puluh juta ya?

Berdasarkan data SAMSAT DKI Jakarta, Porsche Macan masuk dalam kategori jip.

Baca Juga: Porsche Macan Ringsek Sebelah, Wajah Kiri Remuk, Bumper Sobek

Nilai Jual Kendaraan Bermotornya (NJKB) mencapai Rp 970 juta di 2019.

Berdasarkan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) pajak tahunan yang perlu disiapkan sebesar Rp 20.370.000.

Aries Aditya
Pajak Porsche Macan termurah mencapai Rp 20 jutaan per tahun

Ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu menjadi Rp Rp 20.513.000.

Berarti, setidaknya pemilik perlu menabung Rp 1,7 jutaan buat PKB setiap bulannya.

Aries Aditya
Porsche Macan 2.0