Otomotifnet.com - Porsche Macan 2.0 meski menjadi varian entry level, tapi tetap saja memiliki harga fantastis.
Untuk pasar Indonesia, compact SUV asal Jerman ini dilepas Rp 2,45 miliar on the road Jakarta.
Dengan banderol segitu, kira-kira pajak tahunan yang mesti dibayarkan pemiliknya berapa puluh juta ya?
Berdasarkan data SAMSAT DKI Jakarta, Porsche Macan masuk dalam kategori jip.
Baca Juga: Porsche Macan Ringsek Sebelah, Wajah Kiri Remuk, Bumper Sobek
Nilai Jual Kendaraan Bermotornya (NJKB) mencapai Rp 970 juta di 2019.
Berdasarkan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) pajak tahunan yang perlu disiapkan sebesar Rp 20.370.000.
Ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu menjadi Rp Rp 20.513.000.
Berarti, setidaknya pemilik perlu menabung Rp 1,7 jutaan buat PKB setiap bulannya.