Otomotifnet.com - Produsen motor listrik merek United bernama PT Terang Dunia Internusa (TDI) meluncurkan produknya bernama United T1800 (12/12/2020).
Motor listrik United T1800 hanya memiliki satu varian tipe yang dijual dengan harga Rp 27.000.000 (OTR Jakarta).
Buat yang berminat boyong motor listrik, bisa tengok dulu biaya pajaknya.
Awan Setiawan, Manager e-Motor Division TDI mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta, konsumen sejatinya tidak perlu membayar pajak BBNKB dari motor listrik tersebut.
Baca Juga: United E-Motor T1800, Motor Listrik dari Pembuat Sepeda, Ini Fitur dan Harganya
"Kalau untuk di DKI Jakarta, sudah menerapkan pajak pengenaannya 0 persen. Jadi kalau berbicara STNK, di situ ada BBNKB, kemudian ada administrasi dan lain-lain. Nah, BBNKB-nya itu 0," ucap Awan, Sabtu (12/12/2020).
Namun, ia mengatakan, konsumen perlu membayarkan biaya lain seperti administrasi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Jadi pengenaan pajak yang akan dikenakan ke konsumen, per tahunnya kalau untuk United T1800 ini kurang lebih Rp 345 ribu. Itu bukan pengenaan pajak kendaraan, tapi pengenaan administrasi dan lain-lain," tukasnya.
Sebagai informasi, pemerintah provinsi DKI Jakarta memang telah menerbitkan regulasi terkait BBNKB kendaraan listrik, yang tertuang dalam Pergub nomor 3 tahun 2020.