Mobil Bekas Perusahaan Diboyong, Wajib Ada Dokumen Ini Buat Balik Nama

M. Adam Samudra,Naufal Shafly,Ignatius Ferdian - Minggu, 4 April 2021 | 18:20 WIB

Toyota Avanza Tipe E 2017 Eks mobil operasional Telkomsel (M. Adam Samudra,Naufal Shafly,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Mobil bekas operasional perusahaan atau eks PT bisa dijadikan pilihan buat yang ingin beli mobil harga murah.

Karena, biasanya mobil bekas perusahaan dijual dengan harga di bawah pasaran.

Namun saat ingin membeli, tak hanya mengecek fisik kendaraan, ada hal lain yang harus diperhatikan saat membeli mobil bekas perusahaan.

"Kalau beli mobil bekas perusahaan harus teliti dokumennya, harus ada surat pelepasan instansi atau surat pelepasan aset dari perusahaan," buka Jimmy Setiawan, head of sales Power Auto BSD saat ditemui beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ciri-ciri ECU Mobil Bekas Rewel, Ketahuan Saat Test Drive

Menurut Jimmy, surat pelepasan ini merupakan dokumen penting bagi konsumen.

"Dokumen surat pelepasan ini yang nantinya akan berguna jika pemilik baru ingin balik nama ke nama pribadi," lanjut Jimmy yang mengaku sering membeli unit mobil bekas perusahaan.

Hal serupa dijelaskan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairudin, yang menyebut surat pelepasan memang menjadi salah satu syarat untuk melakukan balik nama mobil eks PT.

Namun, jika perusahaan tidak mengeluarkan surat pelepasan, pembeli mobil eks PT bisa menggunakan dokumen lain untuk mengurus ganti nama.

"Ada bukti jual-beli dengan perusahaan sudah cukup," kata Taslim.