Otomotifnet.com - Tenang, jika ujian teori dan praktik SIM gagal terus, ada kesempatan mengulang tiga kali.
Namun menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman ada batas waktunya.
"Untuk ujian teori dan praktik diberikan tiga kali kesempatan untuk setiap pemohon SIM dalam jangka waktu 14 hari kerja," bebernya.
"Pelaksanaanya di hari lain setelah ujian dinyatakan gagal," kata Arief, (21/7/21).
Sementara jika pemohon tidak mengulang, tidak datang kembali atau tidak ada keterangan, uang yang dibayarkan akan dikembalikan.
Menurut Arief, rata-rata pemohon yang gagal membuat SIM lantaran tak mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum ujian SIM.
Padahal materi ujian SIM menurutnya bisa dipelajari di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019.
Kedua materi tersebut bisa didapatkan dan diakses secara online.