Tiap Tahun, Pemilik Mitsubishi Xpander Cross dan Toyota Rush Bayar Pajak Segini

Aries Aditya Putra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 30 Juli 2021 | 08:00 WIB

Mitsubishi Xpander Cross Premium Package dan Toyota Rush TRD Sportivo (Aries Aditya Putra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Tiap tahun, pemilik Mitsubishi Xpander Cross dan Toyota Rush mesti bayar pajak segini.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang menjadi salah satu pertimbangan sebelum beli mobil baru.

Lantas berapa selisih PKB dari Xpander Cross dan Rush?

Sebagai informasi, Xpander Cross tahun 2021 memilik Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 216 juta.

Untuk mencari besaran PKB, maka NJKB dikali 1,05 (faktor pengali bobot kendaraan) serta dikali lagi 2 persen untuk kepemilikan mobil pertama.

Baca Juga: Adu Nanjak Kemiringan 16 Derajat Mitsubishi Xpander Cross Lawan Toyota Rush

Fadhly
Pajak Mitsubishi Xpander Cross

Maka Rp 216 juta x 1,05 x 2% hasilnya, PKB Xpander Cross sebesar Rp 4,536 juta.

Sementara Toyota Rush memiliki NJKB Rp 210 juta.

Dengan perhitungan seperti di atas, PKB Toyota Rush diketahui Rp 4,4410 juta.

Tapi besaran PKB tadi belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 143 ribu ya.

Jika dibandingkan, selisih PKB Mitsubishi Xpander Cross jauh lebih mahal Rp 126 ribu dari Toyota Rush.

Fadhly
Pajak Toyota Rush TRD Sportivo