Foto di SIM Yang Rusak Bisa Bagus Lagi, Cukup Foto Ulang, Bayar Segini

M. Adam Samudra,Ferdian - Sabtu, 7 Agustus 2021 | 15:40 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang fotonya sudah rusak dan nggak kelihatan lagi gambarnya bisa bagus lagi dengan melakukan ini.

Caranya yaitu dengan cara foto ulang.

Bukan hal baru kalau foto di SIM rusak atau mulai pudar karena kelamaan disimpan di dalam dompet.

Maklum, SIM memang salah satu benda yang paling jarang dikeluarkan dari dompet.

Paling dikeluarkan saat sedang ditilang atau ingin diperpanjang saja.

Foto ulang SIM boleh dilakukan, seperti yang diinformasikan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.

Baca Juga: Vespa Termasuk, Pemilik Skutik-skutik Ini Kudu Ikut Upgrade SIM CI

"Hal itu masuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 di mana pengantian SIM rusak cukup melampiran SIM lama yang rusak," kata AKP Anrianto (5/8/2021).

Jika SIM masih berlaku, pemilik cukup membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti.

Soal biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM.

"Sesuai (PNBP) rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C," ujarnya.