Pelat Nomor Ganti Warna Dasar Jadi Putih, Pak Polisi Jelaskan Soal Biaya

Irsyaad W - Senin, 16 Agustus 2021 | 10:30 WIB

Ilustrasi warna dasar pelat nomor hitam akan diganti putih (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pelat Nomor kendaraan segera ganti warna dasar menjadi putih.

Dasar hukumnya Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) yang berbunyi, TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Rencana ini memunculkan banyak tanya, termasuk soal biaya ganti warna pelat nomor ini.

Namung tenang, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin memastikan, pemilik kendaraan tak perlu khawatir soal biaya.

"Tidak ada perubahan, PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020," ucap Taslim, (15/8/21).

Baca Juga: Semua Pelat Nomor Segera Diganti Putih, Pak Polisi Sebut Pelaksanaannya

Dalam PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

PP itu menyebutkan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

"Jadi tidak ada perubahan," tegas Taslim.

Artinya tak ada biaya ganti pelat nomor termasuk penerbitan tiap lima tahun mendatang.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/15/104100715/ganti-warna-pelat-nomor-kendaraan-berapa-biayanya-