Jadi Perdebatan, Ini Jawaban Soal Helm Jatuh Tak Bisa Dipakai Lagi

Irsyaad W,Wisnu Andebar - Rabu, 15 September 2021 | 12:30 WIB

Helm RSV SV500 dibanderol Rp 950 ribu. Ditawarkan berbagai ukuran, yakni MD/M 57-58, LG/L 59-60, XL 61-62 dan XXL 63-64 (Irsyaad W,Wisnu Andebar - )

Otomotifnet.com - Banyak anggapan jika helm sudah terjauh, tak bisa dipakai lagi.

Lantas, anggapan tersebut hanya mitos belaka atau justru memang fakta?

Richard Ryan, Executive Director RSV Helmet mengatakan, helm yang pernah terbanting atau bekas kecelakaan harus dilihat dulu sejauh apa kerusakannya.

"Jadi, banyak faktor penentu yang membuat helm masih bisa dipakai atau tidak," kata Richard belum lama ini.

Richard menjelaskan, apabila lapisan luar helm atau disebut shell sudah retak, maka dipastikan helm sudah tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga: Helm Retro yang Kalian Pakai, Aslinya Ada Sejak Lima Tahun Setelah Indonesia Merdeka

"Atau visor sudah menghalangi pandangan berarti harus segera menggantinya," bebernya.

"Intinya helm yang belum pernah terjatuh akan lebih baik daripada yang sudah pernah jatuh. Tapi bukan berarti tidak bisa dipakai lagi," pungkas Richard.

Jadi semua kembali pada kerusakan yang dialami helm tersebut.

Jika rusak parah hingga retak, artinya helm tak bisa dipakai lagi.

Sementara kalau hanya lecet, dipastikan masih aman untuk digunakan kembali.