Otomotifnet.com - Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meregang nyawa usai terlibat kecelakaan di Ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 672+300A arah Surabaya (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.
Kecelakaan tunggal ini diduga karena sopir hilang kendali hingga mobil melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.
Ngomong-ngomong soal jalan tol, perlu diingat lagi bahwa ada batas kecepatan minimal dan maksimal yang ditentukan untuk menjaga keselamatan berkendara.
Oleh sebab itu, meskipun jalan tol disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa sesuka hati memacu kendaraan.
Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) mengatakan, jalan tol dalam kota dan luar kota memiliki batas kecepatan maksimal yang berbeda.
"Tol dalam kota kecepatan maksimal 80 km/jam, sedangkan batas minimalnya 60 km/jam," kata pria yang akrab dipanggil Heru kepada belum lama ini.
"Sedangkan tol luar kota batas maksimal kecepatannya 100 km/jam, minimal 80 km/jam," sambungnya.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Akhirnya Ngaku, Nyetir Kondisi Mobil Melaju 120 Km/jam Sambil Main HP
Kendati demikian, beberapa ruas jalan tol perlu diperhatikan karena ada pengecualian.
"Contoh Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed, yang dikenal sebagai Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, ini tol luar kota tapi kecepatan maksimal 80 km/jam," bebernya.
"Jadi pengendara diharapkan fokus saat mengemudi karena semua petunjuk ada di rambu, dan jangan sampai melanggarnya," tutur Heru lagi.
Batas kecepatan di jalan tol juga diatur dalam Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.