Otomotifnet.com - Selama ini banyak yang salah kaprah mengenai arti jalan tol.
Anggapan selama ini mengartikannya sebagai jalan bebas hambatan.
Padahal arti sebenarnya dari jalan tol bukan jalan bebas hambatan.
Sebab di negara Rusia atau benua Eropa terdapat jalan bebas hambatan bernama Freeway atau Expressway yang bisa diakses tanpa pungutan biaya.
Lalu apa arti jalan tol yang sebenarnya dan sejak kapan istilah ini mulai digunakan di Indonesia?
Baca Juga: Ini Kesalahan Fatal Yang Kerap Dilakukan Pengemudi di Jalan Tol
"Penggunaan istilah 'tol' di Indonesia kurang kami ketahui karena ini soal sejarah," ujar Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga saat dihubungi beberapa waktu lalu.
"Jadi mohon maaf, hal ini lebih terkait ke aturan zaman dulu saat jalan tol mulai ada di tahun 1978," lanjutnya.
Sementara itu, melansir dari Gramediaacademy.com, istilah Tol merupakan terjemahan dari kata toll dalam istilah asing yang artinya biaya.
Toll road sendiri dalam bahasa Inggris berarti a road that pay to use atau jalanan yang berbayar ketika digunakan.
Karena istilah serapan ini, tol di Indonesia diartikan sebagai kepanjangan dari jalan Tax On Location (TOL) yang memiliki makna yang sama dengan istilah asing tersebut.
Kesimpulannya, jalan tol merupakan jalan berbayar dan bukan jalan bebas hambatan.