Otomotifnet.com - Aturan ganjil genap untuk kendaraan yang masuk ke Kota Bandung masih diberlakukan oleh Satlantas Polrestabes Bandung.
Ganjil genap masih diterapkan di lima gerbang tol yakni Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buahbatu.
Waktunya pun masih sama, yakni Jumat pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, sedang untuk Sabtu dan Minggu diberlakukan pada pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Untuk gage pada pagi ini tidak berubah dari minggu sebelumnya. Satlantas Polrestabes Bandung komitmen dan konsisten menegakkan Imendagri Nomor 9 Tahun 2022 dalam penanganan Covid-19," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Ariek Indra Sentanu, saat meninjau gage di GT Pasteur, Kota Bandung (19/3/2022).
Menurutnya, Kota Bandung saat ini masih berstatus level tiga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Sesuai dengan instruksi pimpinan melaksanakan gage di lima tempat yang ada di wilayah Kota Bandung, termasuk tiga lokasi kerumunan yang biasa digunakan masyarakat untuk menghabiskan waktu di Kota Bandung, itu kami laksanakan penutupan jalan," katanya.
Pelaksanaan gage, kata Ariek, bakal terus dilakukan sambil melihat status level Covid-19 di Kota Bandung.
"Kita melihat dari status. Selama Kota Bandung masih level 3, kami terus melaksanakan ganjil-genap. Untuk pemberhentian status nanti, dalam arti ganjil-genap, kami akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh instansi," ucapnya.
Penerapan ganjil-genap ini hanya dilakukan oleh anggota kepolisian.
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, sudah mencabut penerapan.
"Kami acuannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang baru," ujar Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara.
"Itu kan (syarat) perjalanan darat, laut dan udara sudah tidak ada, antigen lalu PCR. Terus Covid-19 di Bandung sudah melandai," katanya.
Baca Juga: Tak Ada Ganjil Genap Bogor di Akhir Pekan, Tapi Gantinya Ini