Otomotifnet.com - Ganjil genap rencananya bakal diperluas Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, kondisi kemacetan di Ibu Kota belakangan ini makin parah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) kini masih mengevaluasi kinerja lalu lintas di ibu kota.
"Dishub pelajari dulu (kemacetan di Jakarta)," ucapnya di Balai Kota (1/4/2022).
Setelah dievaluasi, kemudian Dishub akan langsung menentukan wilayah mana yang nantinya akan diterapkan ganjil genap.
"Nanti pada waktunya akan diumumkan sejauh mana kebijakan ganjil genap akan diperluas," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan ibu kota, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gunung Sahari.
Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, serta Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang.
Adapun ganjil genap ini diterapkan setiap hari Senin sampai Jumat, sedangkan pada akhir pekan dan libur nasional pembatasan kendaraan tidak berlaku.
Ganjil genap diterapkan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca Juga: Biar Enggak Kecele, 28 Gerbang Tol di Jakarta Ini Kena Ganjil Genap