Pelihara All New Honda Civic RS, Tiap Tahun Wajib Setor Pajak Segini

Aries Aditya Putra,Irsyaad W - Rabu, 1 Juni 2022 | 13:10 WIB

All New Honda Civic RS (Aries Aditya Putra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pelihara Honda Civic RS juga dikenai pajak tahunan.

Lantas berapa nominal Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) dari Honda Civic RS?

Dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pajak tahunannya sebesar Rp 8,323 juta.

Angka tersebut untuk status mobil atas nama perusahaan atau mobil pertama, tidak termasuk biaya pajak progresif.

Selain itu, ada tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 143 ribu.

Jadi ditotal, biaya yang harus disiapkan per tahun sebesar Rp 8,466 juta.

Sebagai info, Honda Civic RS facelift meluncur pada Oktober 2021 lalu.

Aries Aditya/GridOto.com
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Honda Civic RS

Mengusung mesin 4 silinder kapasitas 1.498 cc turbo.

Mesin ini sanggup menghasilkan tenaga 178 dk dan torsi 240 Nm.

Kini Honda Civic RS dibanderol Rp 584,9 juta on the road Jakarta.

Baca Juga: Tampang Berubah Elegan, Performa Nambah, Begini Kemampuan All New Honda Civic RS