Waduh, 2.600 STNK Diblokir Kepolisian, Imbas Surat E-Tilang Dicuekin

Hendra,Ferdian - Senin, 3 Oktober 2022 | 21:20 WIB

ilustrasi kamera E-Tilang saat pemantau pelanggar lalu lintas. (Hendra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Waduh, sebanyak 2.600 STNK yang kena e-tilang terpaksa diblokir kepolisian.

Ribuan STNK yang diblokir itu berada di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Direktorat lalu lintas Polda bengkulu terpaksa memblokir karena pelanggar tidak menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik atau e-tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Sumardji, S.H., M.H., mengatakan untuk jumlah surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang telah diblokir berjumlah 2.600 STNK.

"Pemblokiran ini dilakukan setelah pemilik STNK tidak merespon atau menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemilik kendaraan," jelasnya.

Menurut Kombes Sumardji, jumlah ini yang tergolong tinggi.

"Hal in menandakan tingkat kepatuhan, kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah,” jelas Kombes Sumardji.

Dirlantas mengatakan meski demikian, pihaknya dalam waktu dekat, akan menambah kamera ETLE di sejumlah titik persimpangan.

Termasuk daerah rawan lakalantas dan pintu masuk Kota Bengkulu.

Selain itu, Ia meminta seluruh masyarakat dan pengendara untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalulintas di jalan raya guna meminimalisir terjadinya laka lantas.

Baca Juga: Santai Tapi Patuh, Operasi Zebra 2022 Dipastikan Tanpa Razia di Tempat