Otomotifnet.com - Beberapa ruas jalan ditemui marka garis kuning berbiku.
Biasanya berada di tepi jalan.
Jika temui marka tersebut, jangan pernah parkir di atas garis kuning berbiku tersebut.
Sebab marka tersebut berfungsi sebagai tanda larangan parkir baik mobil maupun motor.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43.
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Jika melanggar, dinas perhubungan daerah setempat memiliki wewenang menderek kendaraan yang parkir di atas garis tersebut.
Selain marka jalan garis berbiku, umumnya area larangan parkir juga ditandai dengan rambu-rambu bersimbolkan huruf P coret.
Selain itu terdapat juga rambu-rambu dengan simbol huruf S coret untuk melarang kendaraan berhenti pada area tersebut.
Baca Juga: Ketemu Marka Ini di Jalan Tol, Siap-siap Pengemudi Untuk Kurangi Kecepatan