Rawat Mitsubishi Xpander Cross Terbaru Gak Gratis, Tiap Tahun Setor Pajak Segini

Irsyaad W - Senin, 2 Januari 2023 | 13:20 WIB

Mitsubishi New Xpander Cross diuji fitur AYC-nya di trek Pusdiklantas Serpong (23/8) lalu (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Merawat Mitsubishi Xpander Cross terbaru gak gratis begitu saja.

Tiap tahun, si majikan wajib setor pajak kendaraan bermotor (PKB) segini.

Lebih khusus, untuk pajak tahunan Xpander Cross Premium Package CVT seharga Rp 335,75 juta.

Ini merupakan varian termahal di lini produk Mitsubishi Xpander Cross.

Lantas dengan harganya, berapa pajak tahunan yang harus di bayar pemiliknya?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada di Rp 4.641.000.

Tentu bukan hanya itu, ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang jumlahnya Rp 143.000.

Jika ditotal, pajak yang perlu dibayar pemilik Mitsubishi Xpander Cross tiap tahun Rp 4.784.000.

MMKSI
Mitsubishi New Xpander Cross diuji fitur AYC-nya di trek Pusdiklantas Serpong (23/8) lalu

Baca Juga: Ganti Transmisi CVT, Tarikan Mesin New Xpander Cross Terbukti Lebih Enteng

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223634829/pajak-tahunan-mitsubishi-xpander-cross-baru-sebenarnya-mahal-gak-sih