Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta siap menindak pemilik mobil yang dilaporkan tetangganya karena parkir sembarangan.
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta warga melaporkan permasalahan soal parkir sembarangan itu melalui platform Cepat Respon Masyarakat (CRM).
"Tentu untuk parkir liar itu tak mengenal apakah jaringan jalan utama maupun konektor maupun lingkungan. Kita memahami bahwa masyarakat yang begitu di lingkungannya ada parkir liar, dapat melaporkan ke Pemprov DKI melalui CRM," ujar Syafrin (15/2/2023).
Syafrin mengatakan, berdasarkan laporan itu, nantinya Dishub DKI Jakarta akan menindak pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.
"Akan kami tindak lanjuti. Tahapan yang kami lakukan pertama tentu humanis dan edukatif, selanjutnya persuasif," ucap Syafrin.
Syafrin mengatakan, penindakan tersebut untuk memberikan efek jera agar masyarakat tidak lagi memarkirkan kendaraan secara sembarangan, apalagi dapat mengganggu kenyamanan warga lainnya.
"Tujuannya agar masyarakat tak melaksanakan parkir di sembarang tempat, karena jalan itu untuk lalu lintas kendaraan bukan untuk parkir kendaraan," kata Syafrin.
Dishub DKI Jakarta juga memfokuskan pada penindakan parkir liar dalam Operasi Lintas Jaya 2023. Ada 40 ruas jalan yang menjadi fokus petugas Dishub DKI Jakarta dalam Operasi Lintas Jaya 2023.
Namun, Syafrin tak menjelaskan terperinci ruas jalan mana saja yang menjadi fokus penindakan pelanggaran itu.
"Untuk operasi lintas jaya akan difokuskan pada 40 koridor ruas jalan utama di Jakarta. Paralel dengan itu, tentu akan dilakukan yang namanya operasi dinamis," kata Syafrin.
Baca Juga: Tarif Parkir di Jakarta Pilih Kasih, Mahal Untuk Mobil Tak Lolos Kriteria Ini