Otomotifnet.com - Tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) bakal dimahalkan.
Penyesuaian tarif Tol Cipularang berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023.
Sementara untuk penyesuaian tarif Tol Padaleunyi sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2023.
Hal itu berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, yakni @jasamargametropolitan pada Minggu (21/05/2023).
"Dalam waktu dekat, Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi akan memberlakukan tarif baru," tulisnya.
Kendati demikian, unggahan tersebut belum menyebutkan besaran penyesuaian tarif tol maupun waktu pemberlakuannya.
Untuk diketahui, ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan salah satu jalur pendukung utama mobilitas dari wilayah Jabodetabek menuju Provinsi Jawa Barat.
Sejak beroperasi pada tahun 2005, keberadaan Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi terbukti dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) dan Cileunyi menjadi kurang lebih 2 jam-2,5 jam.
Waktu tempuh tersebut lebih cepat dibandingkan saat melintasi jalan non-tol yang sekitar 4 jam-4,5 jam.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Jasamarga Metropolitan (@jasamargametropolitan)
Baca Juga: Bus Primajasa Diadang Xpander Detasemen 235 di Tol, Kernet Setor Duit, Pelaku Jadi Pengangguran