Otomotifnet.com - Lelang Mercedes-Benz W113 280 SL Pagoda (E3-09) / 8 tahun 1970 ini berhasil sumbang penerimaan negara sebesar Rp 4.5 miliar.
Lelang ini dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Emas bekerjasama dengan KPKNL Semarang (19/06/2023).
Mobil klasik tersebut berhasil dilelang senilai Rp 4.529.217.000 dengan skema e-auction open bidding melalui lelang.go.id, harga tersebut melebihi nilai limit hingga 154 persen.
Mobil ini adalah hasil penegahan oleh Bea Cukai Tanjung Emas karena tidak memenuhi ketentuan impor barang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan nomor 25 tahun 2022 yang kemudian berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan selanjutnya berubah menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Dengan memperhitungkan peraturan peraturan perundang-undangan serta nilai ekonomis yang menguntungkan bagi negara, BMMN tersebut diajukan penjualan secara lelang.
“Bea Cukai Tanjung Emas bersama KPKNL Semarang selalu berkomitmen untuk terus memaksimalkan dan mengamankan penerimaan negara lewat proses pelelangan yang mana seluruh hasil lelang akan langsung masuk ke kas negara," ungkap Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, M. Nasrul Fatah.
Lelang tersebut diikuti oleh belasan peserta yang hadir secara online, hadir dalam acara tersebut Kepala Subdirektorat Pengembangan, Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang, Direktorat Lelang DJKN, Kurnia Ratna Cahyanti, “Kami ucapkan selamat kepada pemenang dan terima kasih kepada seluruh pihak atas keberhasilan terselenggaranya lelang ini. kami berharap sinergi bersama Bea Cukai Tanjung Emas ini dapat terus dilakukan demi mengamankan penerimaan negara,” ucap Kurnia.
Penyelesaian BMMN melalui lelang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Baca Juga: Animo Tinggi Beli Mobil Bekas Lewat Balai Lelang, AUKSI Bersiap Ekspansi Ke Sumatera