Pada Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Penggunaan TNKB yang bukan peruntukannya atau yang bukan dikeluarkan dari kepolisian seharusnya sebagai pintu masuk untuk melakukan pengecekan apakah ada unsur pemalsuan atau tidak terhadap STNK melengkapi ranmor tersebut," ucap Budiyanto, (22/7/23).
"Jika didapatkan STNK tersebut palsu atau memalsukan surat tersebut dapat dikenakan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," lanjutnya.
Apabila tidak bisa membuktikan ada unsur-unsur pemalsuan, penggunaan TNKB yang bukan peruntukannya hanya dikenakan Pidana pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam pasal 280 UU No 22 tahun 2009.
"Beberapa variabel inilah yang mengakibatkan pelanggaran penggunaan TNKB yang bukan peruntukannya sering terjadi dan berulang karena sanksi pidana rendah," pandangannya.
"Di sisi lain untuk membuktikan ada unsur pemalsuan atau tidak masih sulit untuk dipenuhi unsur-unsurnya," kata Budiyanto.
Agar pemalsuan pelat nomor ini tidak terus terulang, Budiyanto memberi beberapa saran ke pihak berwajib.
"Pelanggar harus diberikan denda maksimal melalui putusan pengadilan. Selanjutnya kendaraan disita sampai ada penetapan putusan dari pengadilan," ucap Budiyanto.
Selain itu, Budiyanto juga memberi saran untuk melakukan penertiban terhadap tempat-tempat pembuat TNKB liar.
"Bila ditemukan adanya dugaan pemalsuan STNK proses dilimpahkan ke Serse untuk penanganan kebih lanjut," ujar Budiyanto.
Baca Juga: Alibi Pemilik Nissan Juke Berlogo Mercedes-Benz Pakai Pelat Nomor B 05 CROT, Ngaku Lupa