Otomotifnet.com - Nasib bengkel dipertanyakan di tengah maraknya penjualan oli palsu.
Terlebih oli palsu mudah sekali didapat di bengkel dan toko suku cadang.
Minimnya pengetahuan konsumen ditambah kemasannya yang mirip produk asli bikin oli palsu nyaris tak disadari konsumen.
Pihak kepolisian khususnya Bareskrim Polri pun menyebut ada sanksi pidana bagi toko atau bengkel yang menjual peredaran oli palsu.
Namun yang menjadi pertanyaan bagaimana jika ada pemilik toko dan bengkel yang tidak mengetahui apabila pelumas yang dijual ternyata palsu, apakah bisa dikenakan sanksi?
Menanggapi hal itu, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono pun berikan penjelasan.
"Nanti kita lihat faktanya seperti apa dulu, kalau dia gak tahu ya gak bisa (dikenakan sanksi). Artinya kalau namanya tindak pidana itu ada namanya unsur kesengajaan, kalau dia tidak tahu berartikan itu tidak bisa dikenakan sanksi," kata Indra saat ditemui pada acara Aspelindo di Jakarta Selatan (24/8/2023).
Lain halnya bagi bengkel penjual oli palsu dapat terjerat hukum setidaknya telah melanggar pasal tentang Pemalsuan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Bagi bengkel atau toko yang terbukti melanggar maka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara.
Dimana para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A dan E, UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, serta pasal 100 ayat 1 UU No.20 tahun 2016 tentang, merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman 5 tahun Penjara, denda paling banyak 2 Milyar Rupiah.
Sedangkan sanksi untuk produsen atau pembuat oli/pelumas palsu dapat dikenakan sanksi berlapis, karena dianggap telah melanggar 3 undang-undang sekaligus diantaranya UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Merk.
Baca Juga: Pemalsu Oli Langsung Enggak Bisa Tidur, Aspelindo Umumkan Perang