Baru Tahu, Ini Syarat APAR Yang Aman Dibawa Di Mobil Dan Sesuai Regulasi

Rendy Surya - Sabtu, 26 Agustus 2023 | 16:30 WIB

Ilustrasi mobil terbakar (Rendy Surya - )

Otomotifnet.com – Mengacu pada standar keselamatan yang diatur pemerintah, bahwa semua kendaraan roda empat di Indonesia wajib dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).

 “Standar keselamatan kendaraan yang diatur dalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama,” ujar Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Achmad Wildan. 

Hal ini diungkap Wildan dalam seminar bertajuk ”Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan” bersama Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) saat gelaran GIIAS 2023 kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut, APAR yang digunakan tidak boleh mengandung bahan beracun, dan mampu memadamkan tiga jenis kebakaran, yakni benda padat (A), benda cair atau gas (B) dan instalasi listrik bertegangan (C) serta tanpa perawatan dan memiliki masa kedaluwarsa sekurang-kurangnya 8 tahun.

dok. GridOto
Ilustrasi mobil terbakar

Selain hal yang disebut di atas, Wildan juga menyoroti APAR bertekanan, yang masih diberikan Agen Pemegang Merek (APM) pada mobil keluaran baru.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.

Pertanyaannya adalah, apakah APAR yang bertekanan itu memenuhi aturan masa kadaluwarsa 8 (delapan) tahun dan juga tidak memerlukan perawatan khusus?

“Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 (tahun), serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan, maka artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur,” terangnya.

Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022 lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.  

“Hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” kata Ahmad Wildan.

Untuk itu dipandang perlu sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor kepada masyarakat umum perlu dilakukan lebih intens dan lebih menyeluruh.

“Agar standar keselamatan minimal yang sudah diatur dapat dipatuhi untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika kecelakaan itu tidak dapat dihindari,” tutupnya.