Otomotifnet.com - Dalam waktu 20 hari, Polres Wonogiri menjambak 5 orang.
Barang bukti yang diamankan berupa 7 unit motor gak halal.
Gak halal karena merupakan hasil malingan.
Penangkapan ini dalam Operasi Sikat Jaran Candi.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan lima pelaku itu adalah AS (34) W (50), GAW (19), S (44) dan P (43).
"Operasi untuk mengungkap pelaku kejahatan maupun residivis terkait tindak pidana pencurian," jelasnya, (5/10/23) dikutip dari TribunSolo.com.
Kelima pelaku itu masing-masing mencuri motor.
Menurutnya dari seluruh lokasi pencurian, semua motor dalam keadaan kunci masih menancap di lubang kontak.
"Semua TKP kendaraan terparkir dengan keadaan kunci masih menempel pada kendaraan," kata Kasi Humas.
Adapun kelima pelaku itu masing-masing dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 Tahun.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya mengamankan 7 motor, dengan rincian 2 diantaranya sarana yang digunakan pelaku, sementara 5 motor merupakan hasil curian masing-masing pelaku.
"Kami imbau masyarakat agar selalu waspada apabila meninggalkan sepeda motor, sebaiknya menggunakan kunci ganda, apabila pergi dititipkan ke tetangga," jelasnya.
Baca Juga: Jamaah Masjid Panik Lepas Salat Magrib, Honda Vario 125 2017 Berubah Jadi Vario 110 Karbu