Otomotifnet.com - Sungguh apes, bujuk rayu SY (49) ke pemilik Kawasaki Ninja 250 berinisal ST (28) urusannya jadi panjang.
ST (28), warga Kabupaten Sampang kena tipu usai motor yang dijualnya digondol calon pembeli.
Si pelaku pakai modus klasik yakni test ride atau menjajal motor yang akan dibeli.
Beruntung, tak sampai 1x24 jam, Unitreskrim Polsek Blega berhasil mengendus keberadaan Ninja 25 merah tersebut dan berhasil menangkap SY.
Tersangka pun langsung digelandang ke Polres Bangkalan (22/10/2023).
“Kejadian malam, paginya berhasil dibekuk anggota Polsek Blega. Tersangka SY ini berdalih hendak melakukan tes motor, dicek tetapi malah langsung dibawa kabur."
"Saat itu juga korban langsung melapor ke Polsek Blega,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kapolsek Burneh, Iptu Syamsuri.
Dilansir dari TribunMadura, peristiwa itu bermula saat korban ST menjual Kawasaki Ninja 250 miliknya di Facebook beberapa hari sebelumnya.
Melihat itu, tersangka tertarik hingga menelpon korban, keduanya bersepakat bertemu di depan lapangan Desa/Kecamatan Blega.
“Sebelum sepakat bertemu, pelaku SY menego hingga terjadilah kesepakatan harga senilai Rp 8,7 juta."
"Saat kabur membawa motor, korban ditinggalin motor butut Honda Revo milik tersangka SY,” pungkas Febri.
Di hadapan polisi, tersangka SY mengaku awalnya tidak ada niatan untuk membawa kabur Ninja milik korban.
Meski demikian, SY terancam pidana selama lima tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Baca Juga: Maling Modus Test Ride Masih Eksis, Modal Rp 300 Ribu Yamaha R25 Menghilang Dari Pandangan