Pemotor Kehujanan Jangan Neduh di Underpass, Denda Tilangnya Nguras Duit Gajian

Ferdian - Sabtu, 2 Desember 2023 | 13:30 WIB

Ilustrasi berteduh di bawah flyover saat hujan (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Memasuki musim hujan seperti sekarang ini, banyak hal yang harus disiapkan pemotor.

Yang pasti cek kondisi motor dan jangan lupa bawa jas hujan.

Karena hujan bisa terjadi kapan saja.

Tapi seandainya turun hujan dan tidak bawa jas hujan, disarankan jangan neduh di sembarang tempat.

Dikutip dari Motorplus, salah satu tempat yang dilarang buat berteduh saat hujan yakni underpass.

Karena kalau berteduh di underpass, maka dianggap berhenti di sembarang tempat.

Dan hal tersebut bisa dikenakan denda tilang dan bisa kuras uang gajian.

Larangan berhenti di sembarang tempat ini bertujuan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan.

Selain itu, larangan berhenti di sembarang tempat juga diatur dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 4.

Apabila nekat melanggar, sanksi dan denda tilang juga sudah dituliskan pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ, yang isinya berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Oleh sebab itu, pastikan pemotor selalu bawa jas hujan.

Ataupun jika tidak membawa jas hujan, pastikan untuk tidak berteduh di tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Cara Aman Naik Motor Matic Saat Hujan, Perhatikan Beberapa Hal Ini