Aturan Tanda Tangan di KTP dan SIM yang Harus Diketahui

Irsyaad W - Selasa, 17 Juni 2025 | 21:42 WIB

Ilustasi KTP dan SIM warga DKI Jakarta yang akan dihapus NIK-nya. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Dalam situasi di mana tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbeda, pihak berwenang menganjurkan agar pemegang dokumen tersebut segera mengambil langkah untuk menyamakan tanda tangan mereka.

Hal ini penting untuk menghindari kesulitan dalam mendapatkan layanan publik dan menjaga keabsahan data.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa setiap individu sebaiknya memiliki tanda tangan yang sama di semua dokumen resmi untuk konsistensi data dalam sistem kependudukan.

Jika ada perbedaan, itu dapat menyulitkan saat mengajukan permohonan layanan publik.

Dalam hal ini, saran dari pihak kepolisian, seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, adalah untuk membuat SIM baru dengan tanda tangan yang sama seperti yang tertera di KTP.

Ini dapat dilakukan bersamaan dengan proses perpanjangan SIM jika masa berlaku belum habis.

Sementara itu, Aiptu Timbul Miftahul Ulum dari Satlantas Polresta Surakarta menyatakan bahwa jika perbedaan tanda tangan ditemukan dalam waktu satu minggu setelah SIM diterbitkan, pemohon masih bisa memperbaikinya dengan membayar biaya administrasi.

Gridmotor
Awas cuma gara-gara kasih pinjam KTP untuk kredit motor bisa dipenjara

Namun, jika sudah lebih dari satu minggu, disarankan untuk menunggu hingga masa berlaku SIM habis sebelum memperbarui dan memperbaiki tanda tangan.

Secara keseluruhan, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa tanda tangan di KTP dan SIM mereka konsisten agar tidak mengalami masalah di kemudian hari.

Pemegang dokumen disarankan untuk segera melakukan perubahan jika terdapat perbedaan, baik itu dengan membuat SIM baru atau memperbaiki tanda tangan sesuai dengan KTP.