Otomotifnet.com - Banyak ditemui di jalan, bonceng lebih dari satu saat mengendarai motor jelas melanggar aturan.
Aturan ini pun juga sudah tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 yang menjelaskan motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Dalam postingan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro (4/2/2024) kembali mengingatkan pengendara motor untuk tidak membawa penumpang lebih dari satu.
“Stop berboncengan lebih dari 1 orang saat berkendara motor. Demi Keselamatan Bersama,” tulis akun tersebut.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, bahwa membawa penumpang lebih dari satu sangat berbahaya.
Pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu akan kesulitan mengontrol laju kendaraan.
Apalagi jika posisi duduknya tidak sesuai.
“Ketika kita membonceng lebih dari satu orang, maka posisi duduk pengendara menjadi tidak nyaman karena harus maju. Akibatnya saat melakukan manuver di jalan akan sulit,” ucap Agus dilansir dari Kompas.com.
Agus juga mengatakan, posisi duduk pengendara harus benar, tidak boleh maju maupun mundur.
Hal ini perlu dilakukan agar manuver kendaraan dan penggunaan instrumen seperti setang bisa terkendali dengan aman dan nyaman.
Bahkan, pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu bisa dikenakan sanksi, yang sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 LLAJ, Pasal 292:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Kalau kena denda Rp 250 ribu lumayan juga nih.
Baca Juga: Viral Bocil Bonceng 3 Pakai Sepeda Listrik Keluyuran di Jalan Raya, Mulut Perekam Terbukti