Modif Ngawur, Pakai Sein Modelan Begini Bikin Bingung Pengemudi di Belakang

Ferdian - Minggu, 28 April 2024 | 16:00 WIB

Honda HR-V pakai tren modifikasi lampu sein yang bisa bikin bahaya (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Makin hari tren modifikasi pada mobil terus berkembang.

Namun perlu diketahui kalau modifikasi juga harus sesuai aturan jika digunakan di jalan raya.

Jadi jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain.

Seperti salah satunya diunggah di akun X (Twitter) @SelebtwitMobil yang mengunggah video sebuah Honda HR-V yang lampu seinnya dimodifikasi.

Lampu sein tersebut terlihat berkelip-kelip dan berpindah dari kiri ke kanan dengan tempo yang sangat cepat, mirip lampu disko.

"TREN APAAN LAGI..." tulis admin @SelebtwitMobil dalam postingannya, Jumat (26/4/2024).

Terkait modifikasi tersebut, Sony Susmana selaku Pakar Keselamatan Berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) memberikan komentarnya.

Menurut Sony, modifikasi lampu sein seperti itu akan membingungkan pengemudi di belakangnya.

"Kadang-kadang kita suka asal dalam menerapkan modifikasi pada kendaraan, mencari hal-hal baru supaya dianggap trendsetter atau lucu-lucuan," ucap Sony dikutip dari GridOto.com (27/4/2024).

Namun, Ia menekankan modifikasi sebaiknya jangan sampai mengganggu keselamatan berkendara, dan tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.

"Sebelum modifikasi dilakukan lihat dulu manfaatnya dan apakah modifikasi tersebut mengganggu atau tidak?" kata Sony.

Lebih lanjut, pria asal Yogyakarta ini menjelaskan lampu pada kendaraan adalah salah satu komponen yang tidak boleh diubah.

Sebab, berkaitan dengan penyeragaman dan pemahaman komunikasi dalam berlalu lintas.

Pehobi slalom ini mengatakan, ada lima sign pada lampu belakang yang sesuai dengan aturan.

Pertama, warna merah menandakan jarak pandang yang terbatas.

Berikutnya, warna merah terang berarti pengemudi harus menjaga jarak aman, serta menandakan kendaraan tersebut sedang melakukan pengereman.

Ketiga, warna kuning berkedip sebelah (sein) artinya pengemudi tersebut ingin belok ke arah yang sesuai dengan nyala lampu.

Keempat, warna kuning berkedip bersamaan di sisi kanan dan kiri (hazard) menandakan kendaraan tersebut dalam kondisi darurat.

Terakhir, warna putih menandakan kendaraan tersebut akan atau sedang berjalan mundur.

"Jika ada sign lain di luar itu dianggap pemilik mobil tidak berpendidikan atau bahkan enggak punya SIM," tukasnya.

"Ini yang harus ditindak polisi untuk ditertibkan, walaupun (modifikasinya) kecil tapi selain membahayakan juga melanggar aturan," tutupnya.

Baca Juga: Penyebab Lampu Sein Pada Mobil Bekas Bisa Mati, Dari Sini Masalahnya