Tanpa Kalian Sadari, Mengemudi Model Begini di Jalan Tol Bisa Didenda Setengah Juta

Irsyaad W - Jumat, 24 Mei 2024 | 20:00 WIB

Arus lalu lintas di jalan tol (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Harap perhatikan aturan mengemudi di jalan tol.

Tanpa kalian sadar, mengemudi dengan model berikut ini bisa didenda setengah juta alias Rp 500 ribu.

Sebab jelas menyalahi aturan yang tertera di Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Serta diperkuat dengan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Sederhananya yakni soal batas kecepatan maksimum.

Dijelaskan bahwa, batas kecepatan di jalan tol paling rendah yaitu 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Grid.ID/octa saputra
Rambu batas kecepatan maksimum dan minimum di jalan tol

Berikut rinciannya:

Batas kecepatan ini bisa dilihat pada rambu yang berada di sebelah kanan di dekat pembatas jalan.

Pada keadaan tertentu batas ini bisa berubah tergantung instruksi dari petugas atau kepolisian.

Apabila melanggar batas kecepatan berkendara di jalan tol, maka akan dikenakan sanksi yang mengacu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, yang berbunyi:

"Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan."

Baca Juga: Mengenal Sosok Sang Raja, Penguasa Banyak Jalan Tol di Indonesia