Otomotifnet.com - Gawat jika surat tilang dari Polisi hilang.
Sebab surat tilang tersebut digunakan saat sidang untuk mengambil jaminan SIM atau STNK yang disita, serta membayar denda.
Andai sampai hilang, kalian harus segera melakukan tindakan berikut ini.
Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi, mengatakan, apabila surat tilang hilang maka harus membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat, Polsek atau Polres.
"Sampaikan surat tilang di mana, jalan apa, kapan, dan yang hilang apa," ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya belum lama ini disitat dari Kompas.com.
"Apabila, tidak ingat, datang ke kantor polisi atau staf tilang ceritakan maksud dan tujuan untuk minta data-data yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut untuk kemudian datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) atau layanan masyarakat Polsek atau Polres," kata Budiyanto.
Selanjutnya, Budiyanto menambahkan, sampaikan ke petugas SPK untuk membuat surat kehilangan dengan data pendukung.
Setelah dibuatkan surat kehilangan, surat tersebut sebagai pengganti surat tilang yang hilang.
"Surat kehilangan tersebut dapat digunakan untuk mengurus barang bukti yang disita atau ditahan di kantor Kejaksaan," terangnya.
"Sebab, sesuai dengan Undang-Undang bahwa yang melaksanakan hasil putusan Pengadilan adalah Jaksa sebagai eksekutor," ujarnya.
"Pengambilan barang bukti, baik SIM atau STNK, yang disita tentunya harus menunjukkan bukti telah melakukan kewajiban hukum dengan cara membayar denda atau menitipkan jumlah besaran denda di bank atau petugas Kejaksaan," ujar Budiyanto.
Baca Juga: Jangan Minta Blangko Merah Saat Kena Tilang Kalau Ogah Repot Sendiri