Kondisi Tol MBZ yang Dikorupsi Diungkap Ahli Beton, Ini Fakanya

Ferdian - Rabu, 29 Mei 2024 | 15:00 WIB

Tol mbz (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ahli beton dihadirkan dalam sidang kasus korupsi Tol Sheikh Mohammed bin Zayed Skyway (MBZ).

Ahli beton dan konstruksi FX Supartono dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (28/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa jika ditinjau dari segi kekakuan, terdapat ketidaksesuaian kecil yang tidak akan mengakibatkan jembatan ambruk atau roboh.

“Kalau menurut evaluasi, memang ada sisi kekakuan yang sedikit tidak memenuhi syarat. Namun, masih dalam faktor keamanan sehingga menurut saya, jembatan itu tidak akan ambruk atau roboh,” ujar Supartono dilansir dari Kompas.com (29/5/2024).

Supartono mengakui ada ketidaksesuaian dari sisi kekakuan yang berdampak pada getaran saat dilewati oleh kendaraan.

“Jika getaran ini selalu ada terus menerus, maka akan berpengaruh pada umur jalan. Akan tetapi, untuk umurnya, tidak bisa ditentukan saat ini dan harus dievaluasi lebih lanjut,” imbuh Supartono.

Dalam persidangan juga terjadi perdebatan antara Supartono dengan terdakwa Toni Budianto Sihite mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan dalam menganalisis mutu beton.

Toni mengatakan bahwa pasal dalam SNI 2847:2019 yang digunakan oleh Supartono tidak sesuai dengan yang seharusnya.

“Apakah Bapak tahu Pasal 26 yang Bapak gunakan dalam evaluasi mutu beton tersebut adalah untuk struktur yang masih dalam konstruksi dan tidak seharusnya digunakan untuk jalan tol yang sudah beroperasi satu tahun seperti MBZ? Untuk (jalan tol) existing, seharusnya Bapak menggunakan Pasal 27,” tanya Toni.

“Jangan dilarikan lagi ke Pasal 27 yang digunakan untuk bangunan gedung existing. Tidak ada hubungannya,” kata Supartono.

“Tapi peraturan yang sama Bapak juga gunakan untuk menganalisis mutu betonnya dengan Pasal 26?”, tanya Toni kembali.

“Iya itu kan hanya untuk mutu betonnya. Saya tidak pernah pakai Pasal 27 karena saya tahu itu adalah cara evaluasi untuk gedung existing,” jawab Supartono.

Meskipun di dalam persidangan terjadi perdebatan mengenai pasal yang digunakan, menurut Toni, SNI 2847:2019 Pasal 26 merupakan persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung yang masih dalam konstruksi, bukan untuk mengevaluasi mutu beton bangunan jembatan yang sudah operasi, seperti Tol MBZ.

Baca Juga: Tol MBZ Pakai Beton di Bawah Mutu Efek Dikorupsi, Aman Enggak Ya Dilewati?