Ini 7 Pelanggaran Yang Diincar Dalam Operasi Zebra 14-27 Oktober 2024

Andhika Arthawijaya - Minggu, 13 Oktober 2024 | 00:53 WIB

Ilustrasi. Operasi Zebra di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Andhika Arthawijaya - )

Otomotifnet.com – Mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 ini Korlantas Polri akan menggelar operasi zebra secara serentak di seluruh Indonesia.

Operasi zebra ini bertujuan untuk mentertibkan dan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas bagi semua pengguna kendaraan bermotor.

Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2024 ini petugas akan tetap mengedepankan tindakan ‘sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat’.

Maksudnya, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan.

Antara lain seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.

Baca Juga: Pakai Helm Bro, Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Zebra 2024 , Nih Tanggalnya!

ntmcpolri.info
Ilustrasi: Tilang elektronik atau E-TLE

Dan ingat, sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini, untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.

Untuk itu sangat diharapkan masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor agar membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas, tanpa takut langsung dikenai sanksi denda.

“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi.”

“Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” bilang Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Oiya, ada 7 macam pelanggaran yang jadi sasaran utama dalam Operasi Zebra 2024 ini, berikut daftarnya:

  1. Pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM.
  2. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, baik motor maupun mobil.
  3. Pengemudi yang melawan arus.
  4. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan berbahaya.
  6. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
  7. Kendaraan yang membawa muatan yang over dimension dan over loading (ODOL).

Raspatidana/Otomotifnet
Ilustrasi berkendara sambil memainkan Ponsel

Tuh, diingat ya gaess, selalu patuhi peraturan lalu lintas dan utamakan keselematan dalam berkendara.