Gak Perlu Ribet, Gini Cara Cek Pajak Kendaraan Via SMS dan Aplikasi

Konten Grid - Rabu, 4 Februari 2026 | 14:54 WIB

Cara mengecek pajak kendaraan lewat SMS

Otomotifnet.com - Bagi pemilik kendaraan yang terdaftar di daerah Jawa Tengah, SAMSAT Jateng menyediakan layanan cek pajak kendaraan melalui SMS.

Jadi Anda tidak perlu datang langsung ke kantor SAMSAT untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan bermotor.

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

Nah berikut ini adalah langkah-langkahnya, simak:

  1. Pastikan ponsel Anda aktif dan memiliki pulsa (biaya pengiriman SMS sekitar Rp2.000).
  2. Buka aplikasi Pesan/SMS di ponsel.
  3. Ketik pesan dengan format: JATENG [spasi] Nomor Plat Kendaraan. (Contoh: JATENG H1345CD).
  4. Kirim SMS tersebut ke nomor layanan SAMSAT Jateng.
  5. Tunggu balasan otomatis berisi informasi seperti jumlah pajak yang harus dibayar, status pajak, dan tanggal jatuh tempo pembayaran.

Baca Juga: Wajib Tahu Bayar Pajak Mobil 2026, Jenis Dan Cara Menghitungnya 

Layanan ini hanya memberikan informasi pajak tahunan kendaraan bermotor.

Jadi, jika Anda memerlukan data lainnya seperti riwayat, detail kendaraan, atau biaya denda, Anda bisa memilih opsi lain.

Selain lewat SMS, ada beberapa cara lain untuk mengecek Pajak Kendaraan Anda yaitu bisa via Aplikasi SIGNAL atau konvensional dengan datang langsung ke Samsat.

Langkah Cek Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi SIGNAL

Berikut ini adalah cara mengecek pajak kendaraan pakai Aplikasi SIGNAL, simak:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  2. Masukkan nomor plat kendaraan dan NIK pemilik.
  3. Aplikasi akan menampilkan informasi pajak lengkap termasuk jumlah pajak, PKB, dan tanggal jatuh tempo.

Itulah 2 cara mengecek pajak kendaraan secara cepat dan mudah, semoga bisa membantu.

Baca Juga: Wajib Tahu Saat Bayar Pajak, Ini Arti PKB, SWDKLLJ Sampai BBNKB 

YANG LAINNYA