Ini Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Terbaru 2026

Konten Grid - Selasa, 31 Maret 2026 | 13:00 WIB

SIM A dan SIM C

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara di Indonesia dengan masa berlaku selama lima tahun.

Memasuki tahun 2026, aturan mengenai perpanjangan SIM A dan C tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, namun ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan agar proses pengurusan berjalan lancar.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai biaya, persyaratan, dan tata cara perpanjangan SIM terbaru.

1. Rincian Biaya Perpanjang SIM 2026

Biaya pokok perpanjangan SIM masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya Pokok (PNBP):

Biaya Tambahan (Estimasi):

Selain biaya pokok di atas, pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk beberapa layanan pendukung wajib:

2. Syarat Dokumen Perpanjangan

Sangat disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM setidaknya 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Jika SIM sudah melewati masa berlaku (mati), pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Dokumen yang wajib disiapkan:

  1. KTP Asli dan Fotokopi.

  2. SIM Asli yang akan diperpanjang (masih berlaku).

  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani (dari dokter yang ditunjuk).

  4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi.

  5. Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif (syarat wajib terbaru).

  6. Pas Foto terbaru (jika mengurus secara online).

Baca Juga: Inilah Waktu Terbaik untuk Perpanjang SIM Sebelum Kedaluwarsa

Baca Juga: Lebih Praktis dan Efisien, Syarat dan Cara Mendaftar SIM Secara Online

Baca Juga: Catat, Keliling Motoran di 8 Negara Ini Bisa Pakai SIM Indonesia

Baca Juga: Mirip Sertifikat Tanah, Wujud SIM Zaman Perang Kaya Begini Lho

3. Cara Perpanjang SIM Secara Online

Untuk memudahkan masyarakat, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dari rumah melalui aplikasi resmi milik Polri.

Langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi: Instal aplikasi Digital Korlantas POLRI di smartphone Anda.

  2. Registrasi & Verifikasi: Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data diri sesuai instruksi.

  3. Siapkan Dokumen Digital: Foto e-KTP, SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang sesuai ketentuan.

  4. Pilih Menu SIM: Pilih opsi "Perpanjangan SIM" di dalam aplikasi.

  5. Input Data & Unggah Syarat: Isi formulir secara lengkap dan unggah dokumen pendukung (termasuk hasil tes kesehatan dan psikologi yang sudah dilakukan secara digital melalui portal resmi terkait).

  6. Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia (seperti Virtual Account).

  7. Verifikasi & Pencetakan: Petugas SATPAS akan memverifikasi data. Jika disetujui, SIM akan dicetak.

  8. Pengiriman: Anda dapat memilih agar SIM dikirim langsung ke alamat rumah melalui jasa pos atau mengambilnya sendiri di SATPAS terdekat.

YANG LAINNYA