Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat melalui peluncuran program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.
Program ini secara resmi akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di Bumi Rafflesia.
Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk "menghidupkan" kembali surat-surat kendaraannya tanpa harus terbebani biaya denda yang menumpuk.
Keuntungan Utama Program Pemutihan 2026
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, program kali ini mencakup beberapa poin keringanan yang sangat menguntungkan wajib pajak, di antaranya:
-
Penghapusan Denda Pajak (PKB): Masyarakat yang terlambat membayar pajak tahunan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Seluruh denda keterlambatan dihapus 100%.
-
Pembebasan BBNKB II: Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan bekas dan ingin melakukan balik nama, Pemprov Bengkulu menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).
-
Penghapusan Denda SWDKLLJ: Selain denda pajak daerah, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya juga diputihkan (kecuali untuk tahun berjalan).
Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan
Agar tidak terlewat, perhatikan linimasa berikut:
-
Periode Program: 1 Mei 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
-
Lokasi Pelayanan: Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat Induk, Samsat Keliling, dan gerai pembayaran pajak resmi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: 10 Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Akhir Tahun, Gini Cara Daftarnya
Baca Juga: Tak Usah ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa di Indomaret dan Alfamaret, Gini Caranya
Baca Juga: Ini Cara Cetak STNK Online Setelah Bayar Pajak Kendaraan Terbaru 2026
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Beda Daerah Apakah Bisa? Ini Penjelasan Polisi
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen asli maupun fotokopi sebelum mendatangi kantor Samsat guna mempercepat proses pelayanan:
-
Identitas Diri: KTP asli sesuai nama di STNK.
-
Surat Kendaraan: STNK asli dan BPKB asli.
-
Cek Fisik: Khusus bagi kendaraan yang akan melakukan pergantian plat nomor (pajak 5 tahunan) atau proses balik nama.
Mengapa Program Ini Penting?
Gubernur Bengkulu menegaskan bahwa program ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada warga yang ingin taat pajak namun terkendala denda yang tinggi.
Selain itu, program ini merupakan langkah antisipasi sebelum diberlakukannya aturan penghapusan data registrasi kendaraan bagi yang menunggak pajak lebih dari dua tahun berturut-turut (sesuai UU No. 22 Tahun 2009).
Dengan mengikuti pemutihan, kendaraan Anda akan memiliki status legal yang sah, meningkatkan nilai jual kembali, dan yang terpenting, Anda berkontribusi langsung dalam pembangunan infrastruktur di wilayah Bengkulu melalui pajak yang dibayarkan.