Resmi! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Sulawesi Tenggara Terbaru 2026

Konten Grid - Senin, 27 April 2026 | 12:30 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Sulawesi Tenggara Terbaru 2026

Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2026.

Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi kelompok masyarakat tertentu agar tertib administrasi kendaraan.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal, syarat, dan keunggulan program pemutihan pajak Sultra 2026:

Fokus Utama

Berbeda dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya atau wilayah lain, program pemutihan di Sulawesi Tenggara tahun 2026 memiliki pendekatan yang unik.

Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kategori pelajar dan mahasiswa.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan sektor pendidikan, memastikan para pelajar dapat menggunakan kendaraan untuk kegiatan belajar tanpa terbebani tunggakan pajak yang menumpuk.

Keringanan yang Diberikan

Wajib pajak yang mengikuti program ini akan menikmati berbagai insentif, antara lain:

Jadwal Pelaksanaan

Program pemutihan ini berlangsung secara bertahap dan sedang aktif di bulan April 2026.

Baca Juga: Resmi! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Aceh Terbaru 2026

Baca Juga: Resmi! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Terbaru 2026

Baca Juga: STNK Mati Tapi Pajak Hidup Tetap Ditilang? Simak Aturannya Di sini

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Beda Daerah Apakah Bisa? Ini Penjelasan Polisi

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk mendapatkan manfaat bebas denda, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. KTP Asli & Fotokopi: Harus sesuai dengan nama yang tertera di STNK. (Bagi pelajar/mahasiswa, disarankan membawa Kartu Tanda Pelajar/Mahasiswa aktif).

  2. STNK Asli & Fotokopi: Bukti registrasi kendaraan.

  3. BPKB Asli & Fotokopi: Untuk keperluan validasi data (terutama jika melakukan balik nama atau ganti plat 5 tahunan).

  4. Hasil Cek Fisik: Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.

Prosedur Pengurusan di Kantor Samsat

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak:

YANG LAINNYA