Kendaraan CBU Tak Perlu Lagi Form A Untuk Pengurusan STNK
Otomotifnet.gridoto.com - 30/09/2014, 16:11 WIB
Form A selama ini menjadi persyaratan awal legalitas kendaraan baru yang didatangkan import, terkait pembayaran pajak bea masuk untuk kendaraan CBU. Pengurusan legalitas akan bisa dilakukan online dan langsung merujuk pada BPKB dan STNK.
KOMENTAR