Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Kendaraan CBU Tak Perlu Lagi Form A Untuk Pengurusan STNK
Form A selama ini menjadi persyaratan awal legalitas kendaraan baru yang didatangkan import, terkait pembayaran pajak bea masuk untuk kendaraan CBU. Pengurusan legalitas akan bisa dilakukan online dan langsung merujuk pada BPKB dan STNK.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa