Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan CBU Tak Perlu Lagi Form A Untuk Pengurusan STNK

Selasa, 30 September 2014 | 16:11 WIB
No caption
No credit
No caption


Jakarta - Form A selama ini menjadi persyaratan awal legalitas kendaraan baru yang didatangkan import, terkait pembayaran pajak bea masuk untuk kendaraan CBU (Completely Built Up). Nah, proses untuk mendapatkan form A butuh waktu minimal 10 hari, oleh karena itu menjadi sangat tidak efisien.

"Kita akan buat sistemnya menjadi online. Saat ini sistemnya tengah dibuat, paling lambat satu atau dua bulan kedepan sudah bisa berjalan sistemnya," terang Susiwijono, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI.

Masih menurut Susiwijono, pengurusan legalitas kendaraan CBU tak perlu lagi adanya form A di negara ini. "Iya nanti semuanya langsung BPKB dan STNK. Proses retribusi pajak kendaraan akan dilakukan online. Kita sudah sepakat dengan Kepolisian dan APM (Agen Pemegang Merek) untuk melaksanakan sistem ini," lanjut Susiwijono, ketika ditemui di ajang IIMS 2014 beberapa waktu lalu.

Selama ini selain prosesnya yang lama, pengurusan form A juga rentan diselewangkan. "Karena caranya masih manual. Kemungkinan kecurangan hingga dipalsukan sangat besar. Untuk itu dibuat sistem online agar prosesnya jelas dan mudah dipantau," sambungnya yang hadir mendampingi Menteri Perdagangan pada sesi pembukaan IIMS 2014.

Dengan dibuatnya sistem online pengurusan bea masuk, maka Kepolisian tinggal mengambil data-data kendaraan CBU dari website Dirjen Bea dan Cukai. "Dari situ bisa ketahuan apakah kendaraan CBU tersebut sudah melunasi pajak bea masuk atau belum. Jika sudah melunasi tinggal dilanjut pembuatan BPKB dan STNK," kata merinci.

Sejalan dengan developing sistem online pajak bea masuk, Susiwijono bersama jajarannya juga tengah merampungkan peraturan perundangan-undangannya. "Kita tinggal merubah peraturan menteri keuangan. Saat ini lagi dikejar peraturan menterinya. Karena itu nantinya akan diundangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan RI,” imbuhnya lagi. (mobil.otomotifnet.com)
 


Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa