"Kita akan buat sistemnya menjadi online. Saat ini sistemnya tengah dibuat, paling lambat satu atau dua bulan kedepan sudah bisa berjalan sistemnya," terang Susiwijono, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI.
Masih menurut Susiwijono, pengurusan legalitas kendaraan CBU tak perlu lagi adanya form A di negara ini. "Iya nanti semuanya langsung BPKB dan STNK. Proses retribusi pajak kendaraan akan dilakukan online. Kita sudah sepakat dengan Kepolisian dan APM (Agen Pemegang Merek) untuk melaksanakan sistem ini," lanjut Susiwijono, ketika ditemui di ajang IIMS 2014 beberapa waktu lalu.
Selama ini selain prosesnya yang lama, pengurusan form A juga rentan diselewangkan. "Karena caranya masih manual. Kemungkinan kecurangan hingga dipalsukan sangat besar. Untuk itu dibuat sistem online agar prosesnya jelas dan mudah dipantau," sambungnya yang hadir mendampingi Menteri Perdagangan pada sesi pembukaan IIMS 2014.
Dengan dibuatnya sistem online pengurusan bea masuk, maka Kepolisian tinggal mengambil data-data kendaraan CBU dari website Dirjen Bea dan Cukai. "Dari situ bisa ketahuan apakah kendaraan CBU tersebut sudah melunasi pajak bea masuk atau belum. Jika sudah melunasi tinggal dilanjut pembuatan BPKB dan STNK," kata merinci.
Sejalan dengan developing sistem online pajak bea masuk, Susiwijono bersama jajarannya juga tengah merampungkan peraturan perundangan-undangannya. "Kita tinggal merubah peraturan menteri keuangan. Saat ini lagi dikejar peraturan menterinya. Karena itu nantinya akan diundangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan RI,” imbuhnya lagi. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR