Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bolehkan Memindah Posisi Pelat Nomor Kendaraan? Ini Fakta Hukumnya

Konten Grid - Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:00 WIB
Aturan memindah posisi pelat nomor kendaraan
Fariz/otomotifnet.com
Aturan memindah posisi pelat nomor kendaraan

Otomotifnet.com - Bagi sebagian pemilik kendaraan, ukuran pelat nomor yang besar seringkali dianggap merusak estetika, terutama pada mobil mewah seperti Lamborghini atau motor besar seperti Harley-Davidson yang terkadang tidak memiliki dudukan bawaan yang proporsional.

Alhasil, banyak pemilik yang nekat memindahkan pelat nomor ke dalam dashboard, balik windshield, atau bahkan tidak memasangnya sama sekali demi mengejar tampilan "bersih" dan keren.

Namun, amankah tindakan ini dari jeratan hukum?

Regulasi Resmi Penempatan TNKB

Berdasarkan Pasal 39 Perkap Nomor 5 Tahun 2012, aturan mainnya sudah sangat jelas, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib dipasang pada sisi depan dan belakang pada tempat yang telah disediakan oleh pabrikan.

Secara teknis, setiap kendaraan yang diproduksi sudah dirancang memiliki dudukan standar yang memenuhi spesifikasi keselamatan dan identifikasi kepolisian.

Baca Juga: Baru Tahu, Surat Ini Wajib Ada Sebelum Beli Mobil Pelat Merah

Baca Juga: Pelat Nomor Warna Hijau Ternyata Cuma Dipakai di 3 Wilayah Ini

Baca Juga: Ini Arti 4 Warna Pelat Nomor di Indonesia, Begini penjelasannya

Baca Juga: Ini Cara Baca Tiga Huruf Terakhir Pelat Nomor Kendaraan, Ada Kodenya

Konsekuensi Hukum dan Sanksi Tilang

Jangan main-main dengan identitas kendaraan Anda.

Polisi menegaskan bahwa syarat mutlak sebuah kendaraan boleh melaju di jalan raya adalah terpasangnya pelat nomor di posisi yang tepat.

Jika Anda melanggar dengan memindahkan atau tidak memasangnya, bersiaplah menghadapi Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ).

Sanksinya tidak main-main:

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan; atau

  • Denda maksimal sebesar Rp500.000.

Editor : Grid

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa