Otomotifnet.com - Biar makin paham, ini lho arti tiga huruf terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Diketahui, tiap kendaraan bermotor yang melaju di jalan raya wajib dipasangi pelat nomor.
Pelat nomor sendiri terdiri dari rangkaian berupa angka dan huruf yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan.
Seperti pada tiga huruf akhir yang terdapat pada pelat nomor kendaraan bermotor.
Susunan kode di pelat nomor terdiri dari, beberapa huruf-angka huruf dan huruf awal merupakan kode kota / wilayah pendaftaran / asal mobil.
Pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor, nomor urut ini terdiri dari 1-4 angka.
Angka tersebut memiliki arti, misal untuk wilayah DKI Jakarta, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang.
Angka 3000-6999 digunakan untuk motor.
Sementara urutan angka 7000-7999 digunakan untuk bus.
Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR