Otomotifnet.com - Buat yang suka mengubah tampilan mobil atau motor di bengkel, khusunya pada warna cat, jangan lupa untuk melaporkannya kepada kepolisian.
Sebagaimana dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada masanya, AKBP Argo Wiyono segala perubahan dalam kendaraan wajib segera mengurus surat-surat atau dokumen kendaraan supaya tidak melanggar hukum.
"Bagi pemilik kendaraan yang melakukan perubahan warna pada kendaraannya, harus mengurus dokumen kendaraan kembali. Sebab, ada perubahan data yakni warnanya," ujar Argo pada kala itu.
Prosedur Surat Pengantar Jika Cat Ulang Kendaraan Sendiri
Itu apabila pengecatan menggunakan jasa bengkel, bagaimana jika pengecatan dilakukan sendiri, apakah perlu surat pengantar?
Menurut Argo, pengecatan bisa dilakukan siapa saja, tapi sebagai formalitas untuk persyaratan rubah warna, surat pengantar harus diterbitkan dari bengkel resmi/yang berbadan hukum.
"Karena ada dokumen untuk diarsipkan, mungkin kalau pengerjaan (pengecatan) dilakukan pribadi tidak ada masalah, tapi jangan lupa setelah itu bisa meminta tolong mungkin ada rekanan bengkel membuatkan surat. Karena perubahan warna memerlukan dokumen tertulis perubahan, tidak bisa lisan 'saya cat sendiri'," bebernya.
Baca Juga: Akselerasi Motor Matik Sering Lemot? Waduh, Inilah Penyebabnya
Landasan Hukum dan Aturan Baru Registrasi Kendaraan
Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64 yang menjelaskan setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi.
Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
Mengenai warna ini juga dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Namun, peraturan tersebut saat ini sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
| Editor | : | Grid |
KOMENTAR