Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Cat Ulang! Ini Aturan Hukum Mengubah Cat Warna Kendaraan

Grid - Senin, 28 September 2026 | 15:03 WIB
Ilustrasi pengecatan bodi motor
instagram/dna_custompaint88
Ilustrasi pengecatan bodi motor

Kini regulasi terbaru yang mengatur tentang registrasi kendaraan (termasuk rubah warna) adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Cuma 5 Menit, Ini 3 Cara Mengisi Minyak Rem Motor Bebas Angin Palsu

Sanksi Pelanggaran Perbedaan Warna Kendaraan di STNK

Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah pelanggaran. Hal ini karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.

Posted : Senin, 28 September 2026 | 15:03 WIB| Last updated : Senin, 28 September 2026 | 15:03 WIB

Editor : Grid

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa