Kini regulasi terbaru yang mengatur tentang registrasi kendaraan (termasuk rubah warna) adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Cuma 5 Menit, Ini 3 Cara Mengisi Minyak Rem Motor Bebas Angin Palsu
Sanksi Pelanggaran Perbedaan Warna Kendaraan di STNK
Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah pelanggaran. Hal ini karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.
Posted : Senin, 28 September 2026 | 15:03 WIB| Last updated : Senin, 28 September 2026 | 15:03 WIB
| Editor | : | Grid |
KOMENTAR