Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Cat Ulang! Ini Aturan Hukum Mengubah Cat Warna Kendaraan

Grid - Senin, 28 September 2026 | 15:03 WIB
Ilustrasi pengecatan bodi motor
instagram/dna_custompaint88
Ilustrasi pengecatan bodi motor

Otomotifnet.com - Buat yang suka mengubah tampilan mobil atau motor di bengkel, khusunya pada warna cat, jangan lupa untuk melaporkannya kepada kepolisian.

Sebagaimana dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada masanya, AKBP Argo Wiyono segala perubahan dalam kendaraan wajib segera mengurus surat-surat atau dokumen kendaraan supaya tidak melanggar hukum.

"Bagi pemilik kendaraan yang melakukan perubahan warna pada kendaraannya, harus mengurus dokumen kendaraan kembali. Sebab, ada perubahan data yakni warnanya," ujar Argo pada kala itu. 

Prosedur Surat Pengantar Jika Cat Ulang Kendaraan Sendiri

Itu apabila pengecatan menggunakan jasa bengkel, bagaimana jika pengecatan dilakukan sendiri, apakah perlu surat pengantar?

Menurut Argo, pengecatan bisa dilakukan siapa saja, tapi sebagai formalitas untuk persyaratan rubah warna, surat pengantar harus diterbitkan dari bengkel resmi/yang berbadan hukum.

"Karena ada dokumen untuk diarsipkan, mungkin kalau pengerjaan (pengecatan) dilakukan pribadi tidak ada masalah, tapi jangan lupa setelah itu bisa meminta tolong mungkin ada rekanan bengkel membuatkan surat. Karena perubahan warna memerlukan dokumen tertulis perubahan, tidak bisa lisan 'saya cat sendiri'," bebernya.

Baca Juga: Akselerasi Motor Matik Sering Lemot? Waduh, Inilah Penyebabnya

Landasan Hukum dan Aturan Baru Registrasi Kendaraan

Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64 yang menjelaskan setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi.

Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

Mengenai warna ini juga dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Namun, peraturan tersebut saat ini sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.  

Kini regulasi terbaru yang mengatur tentang registrasi kendaraan (termasuk rubah warna) adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Cuma 5 Menit, Ini 3 Cara Mengisi Minyak Rem Motor Bebas Angin Palsu

Sanksi Pelanggaran Perbedaan Warna Kendaraan di STNK

Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah pelanggaran. Hal ini karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.

Posted : Senin, 28 September 2026 | 15:03 WIB| Last updated : Senin, 28 September 2026 | 15:03 WIB

Editor : Grid

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa