Otomotifnet.com - Heboh postingan mobil sport warna merah pakai pelat nomor RFD.
Diketahui pelat nomor yang dipakai di mobil sport ini khusus untuk TNI AD.
Unggahan itu viral salah satunya diunggah akun twitter @cassianissafira.
Akun itu mempertanyakan apakah boleh pemilik mobil sport yang dipasang pelat khusus TNI AD bernomor B 1983 RFD.
"Platnya plat TNI AD (RFD) B 1983 RFD. Mobil sport euy. Ternyata plat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini? @DivHumas_Polri @ListyoSigitP @prabowo @Kemhan_RI @tni_ad @Puspen_TNI," tulis akun @cassianissafira seperti dikutip, Jumat (4/11/2022).
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menyebut kewenangan untuk mengeluarkan pelat khusus tersebut adalah Polda Metro Jaya.
"Kita juga tidak bisa mengidentifikasi apakah yang megang pejabat TNI atau Purnawirawan kita belum bisa mengidentifikasi karena ada di Polda Metro (datanya)," kata Hamim kepada wartawan (4/11/2022).
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebut pihaknya harus mengecek ke database Samsat.
"Kalau itu harus dicek dulu di Samsat nanti," ucap Jhoni.
Pengecekan itu, kata Jhoni, untuk mengetahui apakah pelat khusus itu benar dipergunakan untuk mobil tersebut atau tidak.
"Apakah itu sudah sesuai dengan ketentuannya atau enggak itu dari datanya harus dicek dulu," tukasnya.
Baca Juga: Pantes Mau Ditertibkan, Pengguna Pelat RF Sering Bikin Pelanggaran Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR